KORANRB.ID – Jika mau nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, ada syarat yang harus dikumpulkan oleh calon PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kaur).
Saat ini syarat berkas penerbitan NI PPPK ini sudah lengkap dikumpulkan. Tinggal menunggu penerbitan NI PPPK dari pemerintah pusat, yakni dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kaur Sifrihadi, SH, MM mengatakan, berkas untuk penerbitan NI PPPK ini sudah selesai dikumpulkan sejak 14 Januari lalu.
"Respon para calon PPPK bagus, sebelum tanggal 14 kemarin berkas mereka selesai semua," ungkap Sifrihadi.
Saat ini seluruh berkas fisik penerbitan NI PPPK dari calon PPPK 2023 itu sudah ada di kantor BKDPSDM. Saat ini juga sudah dilaporkan ke BKN terkait dengan kelengkapan berkas PPPK yang lulus.
BACA JUGA:Dana Banpol 2024 Dibagi Dua Tahap, Begini Penjelasannya BACA JUGA:Dana Banpol 2024 Dibagi Dua Tahap, Begini Penjelasannya
Namun hingga saat ini, belum ada petunjuk kapan penyerahan NI PPPK itu.
"Mengenai penyerahan NI PPPK dan pelantikan kita masih menunggu petunjuk dulu," ujarnya.
Sementara terkait dengan penempatan, Sifrihadi mengungkapkan PPPK yang lulus akan di tempatkan sesuai dengan peruntukannya.
Terutama untuk PPPK guru, yang sebagaimana diketahui untuk wilayah pelosok Kabupaten Kaur masih sangat kekurangan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang ikut formasi umum penempatannya nanti akan sesuai dengan peruntukan, berbeda dengan yang jalur khusus memang sesuai dengan tempat mereka honor selama ini penempatannya," imbuh Sifrihadi.
BACA JUGA:Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital
BACA JUGA:7.816 Pemilih Pemula, DPT BU Ditambah Bulan Depan
Sifrihadi mengharapkan, setelah NI PPPK diserahkan para PPPK dapat bekerja lebih baik lagi untuk Kabupaten Kaur.
Serta dapat mengisi beberapa kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Instansi baik itu sekolah, Puskesmas dan lain-lain.