Sebut Dakwaan JPU Kabur, Eksepsi Terdakwa Jembatan Menggiring CS

SAMPAIKAN: Terdakwa Nafdi, ST, MT bersama penasihat hukumnnya, usai menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU Kejati Bengkulu dalam persidangan kemarin.--LUBIS/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Terdakwa Nafdi, ST, MT menyebutkan jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) padanya, kabur. Sebab tidak jelas menerangkan kronologis perkara yang menyeretnya. Sehingga JPU dinilai tidak tepat dalam mendakwa dirinya, ikut terseret dalam perkara jilid II proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018.

Hal ini disampaikan Nafdi melalui penasihat hukum (PH) nya, Dr. Saim Hasinudin, SH, MH saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, dengan agenda eksepsi atas dakwaan JPU, Senin (6/11). Diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH.

Dalam proyek ini, Nafdi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pencuri HP dan Tas Istri Polisi Ditangkap

Saat diwawancarai RB, Saim menyebutkan dakwaan kabur serta tidak jelas itu, terkait penghitungan kerugian negara (KN) yang mencapai Rp 353 juta.

 Dimana KN tersebut sudah pulih di Jilid I, dikembalikan oleh dua terpidana Direktur Utama PT Mulya Permai Laksono, Anas Firman Lesmana dan Pelaksana Lapangan PT Mulya Permai Laksono, Syahrudin.

“Harus dijelaskan dalam dakwaan, kalau kita lihat dakwaan JPU, tidak menjelaskan bahwa alur penghitungan (KN, red) Rp 353 itu, dana itu kemana saja,” sebut Saim.

Saim menegaskan, eksepsi yang diajukan tidak masuk pada pokok perkara. Poin lainnya, terkait alat bukti yang mempersangkakan kliennya. 

“Perkara ini ada perkara terdahulu. Dan semua putusan sudah inkracht. Dan dalam perkara sebelumnya menyebutkan, bahwa tidak bersama-sama dengan terdakwa, faktanya sudah selesai,” jelas Saim.

BACA JUGA:Caleg Berstatus Ketua RT Mengundurkan Diri

Ia juga menyatakan keberatan terkait kejelasan pengerjaan proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018. 

“Ada pekerjaan 7,3 persen, satu sisi mengatakan total los, dalam dakwaan harus jelas,” sebut Saim.

Menanggapi eksepsi terdakwa tersebut. JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menyebutkan, materi eksepsi yang disampaikan dalam persidangan sudah mengarah pada pokok perkara.

“Apa yang disampaikan PH, mengenai perbuatan melawan hukum, materi KN yang sudah dipulihkan. Poin-poin keberatan yang disampaikan, kami dengar lebih banyak ke masalah pokok perkara,” kata Rozano.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan