Sementara itu, kata Tommy, untuk tersangka sabu RO, berhasil diamankan di Jalan Pancurmas, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar.
Saat itu, tersangka sabu RO terlihat mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Kliennya Advokat, PH Yakin Dakwaan Perintangan Tipikor JPU Tak Terbukti
BACA JUGA:Uang Hasil Curian Dibagi untuk Foya-foya dan Bayar Kredit
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket kecil sabu, di dalam kotak rokok yang berada di saku celana sebelah kanan.
“Untuk mengelabuhi petugas, BB diduga sabu itu disimpan tersangka Ro didalam kotak rokok,” ujarnya.
Untuk tersangka sabu TF, berhasil diamankan di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap TF ditemukan satu paket sabu di dalam kantong celana sebelah kanan.
Dijelaskan Tommy, dari pengakuan tersangka TF, sabu tersebut digunakan sebagai doping sebagai sopir. Diketahui, TF sendri merupakan sopir truk batu bara.
BACA JUGA:Rem Blong, Fuso Terbalik Kernet Terjepit
BACA JUGA: Oknum Kabid Dilaporkan, Penipuan Janji Jadi Pegawai Bank Diselidiki
“Pengakuan tersangka sebagai doping,” ucapnya.
Atas perbuatnya ketiga tersangka sabu tersebut, mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika.
Dengan acamanan pidana penjara maksimal 20 dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sekadar informasi, awal bulan lalu, Satresnarkoba Polresta Bengkulu, juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Keduanya, Na (34) warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut dan Ed (48) warga Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut.