Keduanya berhasil diamankan saat tim Satresnarkoba menerima laporan ada transaksi narkoba diwilaya Kelurahan Surabaya.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka Na dirumahnya, dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua paket kecil diduga sabu.
Dijelaskan Kasat, satu paket ditemukan ditumpukan buku yang ada di kamar tersangka, satu paket lagi, ditemukan didalam pot bunga yang ada didepan rumah tersangka, yang berada di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut.
Lebih lanjut, dikatakan Kasat, dari pengakuan Na, barang haram tersebut didapatkannya dari tersangka Ed.
Mendapati informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamkan Ed dirumahnya yang berada di Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut.
Awalnya, An ini tidak mau mengaku darimana barang itu ia dapat. Saat di introgasi baru tersangka mengakui.
Saat ini, kedua tersangka di tahan di sel tahanan Mapolresta Bengkulu, untuk Barang Bukti, juga sudah diamankan oleh Satresnarkoba untuk ditindak lanjuti.
Atas perbuatnya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika. Dengan acamanan pidana penjara maksimal 20 dan denda maksimal Rp 10 miliar.