BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo
Hal tersebut termaktum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu. dan yang menerapkan aturan tersebut sudah tentu instansi di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Itu diatur di perda (Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu, red) jadi yang berhak tentu DLH dan Satpol PP, (Kota Bengkulu, red),” ucapnya.
Ahmad juga mengungkapkan sangat menyambut baik audiensi yang dilakukan mahasiswa di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu, ia membeberkan telah memberikan pemahaman terkait aturan serta reulasi yang ada.
“Kita sambut dan kita diskusi, Alhamdulillah mereka mengerti,” ujar Ahmad. (**)