Mahesa sebut APK di pohon sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan.
Ia juga menyatakan bahwa penanaman APK di pohon merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan lingkungan.
"Kami sangat prihatin melihat APK tertancap di pohon di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Ini bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga menciderai semangat pelestarian alam yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak," ujar Mahesa.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi 6 TPS Khusus
BACA JUGA:Jaga Netralitas Kampus, Bawaslu dan Perguruan Tinggi Jalin Kerja Sama
Mahesa sampaikan rencana selanjutnya untuk menggelar audiensi ke DLH Kota Bengkulu serta perwakilan dari instansi terkait, untuk meminta penjelasan terkait APK di pohon tersebut.
Namun, audiensi tersebut juga dirancang agara gabungan Mapala tersebut mendapatkan izin dali DLH untuk cabut paksa APK tersebut.
Pihaknya juga berandai apabila tidak diizinkan mereka akan tetap melakukan penccabutan APK pohon tersebut.
“Kami selanjutnya akan audiensikan pada DLH apabila ada gubrisan terkait diizinkan atau tidak kami akan tetap cabut APK itu,” ancam Mahesa.
BACA JUGA:Pengawasan Penanganan dan Tindak Pelanggaran, Bawaslu Terbitkan 23 Surat
BACA JUGA:Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye
Sebagai organisasi Mapala yang peduli terhadap lingkungan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan keberlanjutan alam demi masa depan yang lebih baik.
“Sudah komitment dan tugas kita bersama untuk menjaga dan lestarikan alam,” ujar Mahesa.
Bawaslu memberi penjelasan mengejutkan. Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri, saat menerima audiensi tersebut memberikan klarifikasi terkait APK di pohon tersebut.
Ahmad menjelaskan APK pohon tersebut belum bisa ditertibkan karena yang berwenang terkait pohon di lingkungan Kota Bengkulu merupakan DLH dan penegakannya ialah Satpol PP Kota Bengkulu.