BENGKULU, KORANRB.ID - Mahasiswa ancam cabut paksa APK (Alat Peraga Kampanye).
Bila Bawaslu Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak segera menertibkan APK yang tertancap di pohon dalam Kota Bengkulu.
Tapi Bawaslu beri penjelasan mengejutkan.
Mahasiswa Pencinta Alam (PA) mengancam akan menggelar cabut paksa APK terpasang di pohon di lingkungan Kota Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan saat gabungan PA saat audiensi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu pada Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Tak Gubris Surat Bawaslu, Pastikan Terus Berjalan
BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Imbauan Tidak Kampanye di Sini, Bila Dilanggar Siap-siap Kena Sanksi
Mahasiswa cabut paksa akan dilakukan apabila audiensi mereka tidak diindahkan pihak Bawaslu Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota
Bengkulu dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
Gabungan dari gerakan tersebut terdiri dari, Mahasiswa Hukum Pencinta Alam (Mahupala), Mahasiswa Pencinta Alam Universitas Dehasen (Mapala Unived), Mapala Agra Buana, Mapala Fakultas FP Unib dan Mapala Vulkanik.
“Kami meminta Pemkot dan Bawaslu Kota (Bengkulu, red) untuk mentertibkan.
Apabila tidak ditertibkan setelah kami melakukan audiensi, kami akan lakukan seminggu lagi,” tegas Sekretaris Bersama, Mahesa Bagaskara.
BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini
BACA JUGA: Bendera Partai Mengganggu, Bawaslu Sampaikan Begini