KORANRB.ID – 2 tersangka begal berhasil diamankan oleh tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu. 3 tersangka lainnya yang terlibat dalam komplotan ini masih diburu.
2 Tersangka begal yang berhasil diamankan itu, yakni AR (17) dan FA (20) warga Kota Bengkulu. Mereka awalnya ditangkap oleh warga Jalan P. Natadirja Kelurahan Jalan Gedang, saat hendak mencuri di rumah milik salah seorang anggota polisi, Selasa (23/1) pukul 00.39 WIB.
Setelah diperiksa oleh penyidik Polresta Bengkulu, barulah diketahui ternyata mereka terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau sering disebut begal.
Tempat kejadian perkara (TKP) para pembegal ini beraksi adalah di Jl. Pariwisata Pantai Panjang. Mereka beraksi Minggu (21/1) malam merampas satu unit motor Honda Scoopy milik korban yang sedang kehabisan bensin di jalan.
Lokasi kasus pembegalan ini, sesuai dengan laporan korban curas yang masuk ke SPKT Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Dirikan RKP, Penuhi Kebutuhan Sembako
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K, melalui KBO Reskrim, Ipda. Torisman Munthe mengatakan, keduanya diamankan di Jalan P. Natadirja.
Awalnya, terang Munthe keduanya diamankan karena diduga akan melakukan percobaan pencurian di salah rumah milik Anggota Polri di Jalan P. Natadirja.
Belum sempat mencuri, keduanya dipergoki warga setempat dan dilaporkan ke Pihak Kepolisian.
“Setelah kami amankan, kami mendapat informasi dari masyarkat bahwa kedua tersangka diketahui terlibat aksi begal di Pantai Panjang pada Minggu (21 Januari 2024, red),” kata Munthe.
BACA JUGA:Perketat Pengawasan Kotak Suara, Sekretariat PPK Diminta Dipasangi CCTV
Atas informasi tersebut, tim Resmob Mancan Gading langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan kedua tersangka, motor Honda Secoopy hasil begal di Pantai Panjang disimpan para terduga pelaku di rumah kerbatnya.
Yang berada di Jalan Timur Indah lima, Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singgaran Pati, kota Bengkulu.
“Tim langsung menuju lokasi motor itu disimpan. Saat ini barang bukti (BB) satu unit motor diamankan di Polresta Bengkulu, untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Diceritakan Munthe, aksi pembegalan yang dilakukan kedua tersangka, berawal saat kedua tersangka dan tiga temannya yang lain habis mengkonsumsi minuman keras (Miras) di salah satu warung remang-remang (Warem) di wilayah lapangan golf.