“Didalam Undang-Undang Tipikor mengembalikan KN tidak menghapus tindak pidana itu sendiri,” kata Sopian.
Untuk itu, Sopian meminta kepada Majelis Hakim dan JPU Kaur, untuk memperlakukan para kepala puskesmas yang saat ini belum ditetapkan tersangka dapat ditindak lanjuti.
BACA JUGA: Dinkes Lebong Harus Gencarkan Giat 3M
“Jadi tinggal kita lihat nanti, apakah hati nurani Jaksa dan Hakim masih ada, untuk keadilan. Harapan kami, nanti di akhir persidangan ini akan ada kepastian, apakah kepala puskesmas yang belum terseret akan ditetapkan dimuka persidangan atau diperintahkan kepada JPU untuk dilakukan penyelidikan secara langsung,” tutupnya.
Untuk diketahui, perkara yang menyeret empat terdakwa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Darmawansya, Sekretaris Dinkes Gusdiarjo, kepala puskesmas Kaur Utara Ricke James Yunsen, dan Kapus Kaur Tengah Indah Fuji Astuti, ke Persidangan karena para terdakwa diduga terlibat dalam duga korupsi dana BOK Kaur 2022.
Hal ini diuraikan dalam dakwaan JPU, bahwa setiap pencairan dana BOK, dipotong dua persen dari anggaran makan minum, pengadaan ATK dan Pembuatan Sepanduk.
Pemotongan 2 % ini, berdasarkan permintaan Kepala Dinas disampaikan secara lisan dalam rapat diikuti seluruh Kapus di Kaur, di kantor Dinas Kesehatan kaur pada Maret 2022 lalu dan dihadiri seluruh Kapus yang menerima kucuran dan BOK.
BACA JUGA:Perketat Pengawasan Kotak Suara, Sekretariat PPK Diminta Dipasangi CCTV
Dalam rapat itu, diduga ada perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kaur, agar seluruh kepala puskesmas menyetor 2 persen setiap pencairan dana BOK ini.
Pada 2022 lalu ada 16 Puskesmas di Kaur mendapat kucuran dana BOK ini dengan pagu anggaran Rp15 miliar. Dari anggaran itu, sudah terealisasi Rp13 miliar.
Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, timbul Kerugian Negara (KN) Rp406 juta. Sejauh ini, seluruh KN sudah dipulihkan.
Pada persidangan tanggal 19 Desember 2023 lalu, Para terdakwa didakwa pasal berlapis. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Pencairan ADD dan DD Terlambat, Kendala Perbup
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.