Bapenda Minta Bukti Setor Pajak DD

Rabu 24 Jan 2024 - 23:51 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Oknum Guru Masih Bantah Dugaan C*b*l* 24 Siswi, HB : Mungkin Tersentuh

“Karena tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak karena setiap anggaran kegiatan dihitung berdasarkan pajak, baik itu pajak daerah maupun pajak pemerintah pusat yang disetorkan melalui KPP Pratama,” pungkas Markisman.

Sekadar mengetahui, dari pajak DD diperkirakan bisa menghasilkalkan setidaknya Rp2 Miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Meskipun itu berada di beberapa sektor seperti pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Makan minum dan lainnya.

Kategori :