KORANRB.ID – Dua tahun belakangan ini, seluruh desa sudah melakukan pembayaran pajak dana desa (DD) kecuali yang memang desanya terjerat kasus.
Namun memang masih ada puluhan desa yang melakukan pembayaran melewati tahun anggaran atau terjadi tunggakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Markisman, S.PI menerangkan jika untuk pajak DD 2023, Bapenda masih melakukan penghitungan.
Terutama pajak yang disetorkan langsung melalui bank dan bukan melalui teller penerimaan pajak daerah di Bapenda.
BACA JUGA:Logistik Pemilu di Gudang KPU Kaur Siap Kirim, Ini Daerah yang Menerima Duluan
BACA JUGA:Rp600Juta untuk Bentuk Perpustakaan Sekolah, untuk Apa Saja?
“Sehingga kita menyurati bank untuk meminta data desa yang menyetorkan pajak dari Bank. Nanti akan kita sinkronkan dengan desa yang menyetorkan ke teller Bapenda,” terangnya.
Desa yang tercatat belum melakukan pembayaran atau jumlah pembayaran yang diperkirakan kurang dari jumlah seharusnya akan diundang ke Bapenda untuk melakukan penghitungan.
Ia berharap sebelum pencairan tahap pertama DD tahun ini semua pajak desa sudah dilakukan pelunasan oleh masing-masing desa.
BACA JUGA:Ketua dan Bendahara PNPM Sekongkol, Penyidik Kejari Kaur Telusuri Aliran Kerugian Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Hendak Jual Barang Curian, Bapak dan Anak Ditangkap
“Kita tidak ingin tunggakan tersebut terjadi setiap tahun, apalagi pembayaran baru dilakukan setelah pertengahan tahun berikutnya,” terangnya.
Bapenda juga sudah menyampaikan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun Kecamatan untuk memasukan syarat bukti setor pajak tahun atau periode pelaksanaan kegiatan sebelumnya dalam setiap pencairan.
Sehingga desa-desa yang belum menyetorkan pajak tidak bisa mengajukan pencairan DD tahap I tahun depan dan tahap pencairan DD berikutnya.
BACA JUGA:Hendak Jual Barang Curian, Bapak dan Anak Ditangkap