BENTENG, KORANRB.ID - Panitia seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2023 telah mengumumkan hasil verifikasi pasca sanggah yang disampaikan oleh para peserta.
Dari 156 peserta yang menyampaikan sanggahan, 119 sanggahan diterima dan peserta yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan total peserta yang MS dan akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya menjadi 312 peserta. 312 peserta ini terdiri dari 193 peserta yang sudah lulus pada saat pengumuman verifikasi adminitrasi di awal, dan 119 merupakan peserta pasca sanggahan.
BACA JUGA:Diduga Ulah Pelaku Curnak, Sapi Warga Mati Disembelih
“Khusus yang peserta yang diumumkan MS pada pengumuman adminitrasi awal mengalami perubahan. Awalnya ada 194 peserta yang MS, namun berkurang satu menjadi 193 orang,” ujarnya.
Sambung Lipi, satu peserta yang awalnya MS dinyatakan TMS, karena satu peserta ini disanggah oleh peserta lain, setelah di verifikasi ulang oleh Pansel, ternyata memang benar sanggahan yang disampaikan tersebut, makanya peserta tersebut berubah menajdi TMS.
“Jadi kita tidak hanya menerima sanggahan terhadap peserta yang TMS saja, peserta yang MS juga bisa disanggah kalau memang terjadi kekeliruan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Diserang Virus, Produksi Udang Turun, Gub Minta Datangkan Tenaga Ahli
119 peserta yang awalnya TMS namun berubah menjadi MS karena Pansel mengakui jika terdapat kekeliruan dalam meneliti dokumen yang disampaikan. Kekeliruan tersebut seperti, kategori pelamar, kualifikasi Pendidikan, masa Kerja yang dimiliki. Relevansi Pengalaman Kerja yang dimiliki hingga kelengkapan Dokumen Pendukung yang diunggah.
“Sedangkan untuk peserta yang sanggahannya tetap ditolak, merupakan kesalahan dari peserta itu sendiri, seperti salah memilih kategori formasi, tidak memiliki kualifikasi sesuai ketentuan. Selanjutnya gagal mengunggah dokumen, dokumen yang diunggah tidak asli, buram dan tidak sesuai yang dipersyaratkan,“ terangnya.
BACA JUGA:Perketat Pemeriksaan Kesehatan CJH
Dengan demikian dari 431 peserta yang mendaftar, peserta yang dinyatakan MS sebanyak 312 peserta dan peserta yang TMS sebanyak 199 peserta. Untuk 312 peserta yang MS, selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi uji kompentensi. Namun sebelum mengikuti uji kompentensi peserta wajin mencetak kartu ujian mulai tanggal 5 November.
“Untuk pelaksanaan tahapan seleksi kompetensi akan dilaksanakan mulai dari tanggal 10 November hingga 4 Desember. Nanti kita tetapkan tanggal pastinya dalam rapat. Tahapan seleksi PPPK ini ditargetkan selesai pada bulan Desember mendatang,” tutup Lipi.(jee)