Pertama! Bengkulu Raih Peringkat 7 Nasional, Serapan Anggaran Terbaik

Kamis 25 Jan 2024 - 00:09 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sejauh ini, untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 masih terus dikaji.

BACA JUGA:Proyek PPN Seluma Tuntas Tahun Ini, Anggarannya Miliaran Rupiah!

BACA JUGA:42 Persen APBD untuk Belanja Pegawai, Begini Tanggapan Dewan Tentang Perekrutan CASN 2024

Namun dimungkinkan, masih akan digelar pada tahun ini. Agar tidak ada kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu yang nunggak pajak.

"Masih dikaji, mudah-mudahan sesuai harapan masyarakat," tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH.

Yang usai melakukan hearing bersama BPKD Provinsi Bengkulu, menuturkan pihaknya terus mendorong pihak pendapatan untuk melakukan penertiban.

Terutama bagi kendaraan bermotor. 

"Penindakan ini bagi kendaraan bermotor. Seperti halnya kendaraan dinas, mobil maupun motor dinas yang menunggak pajak," ujarnya.

Ia menuturkan, agar pendapatan tersebut maksimal meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, untuk membuat edaran terkait penertiban tersbeut. 

Tidak hanya bagi kendaraan dinas yang menunggak pajak, tetapi juga bagi kendaraan pengangkut batu bara. Begitu pula dengan pajak alat berat.

"Kendaraan bermotor yang khusus, seperti pengangkutan batu bara yang menunggak pajak yang plat luar yang beroperasi di Provinsi Bengkulu. Itu perlu juga ditertibkan. Kita minta Sekda untuk membuatkan SE nya," ujarnya.

Potensi-potensi tersebut, selama ini sangat kurang dilakukan.

Untuk itu ia meminta BPKD untuk bisa bekerja sama bersama Dirlantas dan Dinas Perhubungan serta Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, berkenaan dengan pajak yang menunggak tersebut. 

"Itu nanti akan dilakukan pendataan dan bila perlu dilakukan penindakan," tegas Usin.

Kategori :