Distribusi SPPT PBB-P2 Dikejar Maret

Kamis 25 Jan 2024 - 00:26 WIB
Reporter : Muhrista Delda
Editor : Patris fly

TUBEI, KORANRB.ID – Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mengupayakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sudah didistribusikan ke wajib pajak paling lambat Maret 2024. 

Rencananya SPPT PBB-P2 itu akan langsung dibagikan Bupati Lebong, Kopli Ansori kepada 12 camat se Kabupaten Lebong. ‘’Mudah-mudahan terkejar’’ kata Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.

Saat ini, Bidang Pendapatan masih menghimpun data objek pajak baru yang disampaikan masing-masing pemerintah kecamatan. Biasanya yang menjadi kendala adalah proses cetak untuk Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB-P2.

BACA JUGA: 10.700 Petani Wajib Mengurus Kartu Tani, Dapat Pupuk Subsidi

''Kami perkirakan tahun ini ada kenaikkan sekitar 3 persen dari 32.000 OP (objek pajak, red) tahun 2023, baik perorangan maupun perusahaan,'' terang Monginsidi.

Dari jumlah OP itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong tahun 2023 dari sektor PBB-P2 ditarget tembus Rp 2 miliar. 

Nilainya naik hingga 30 persen dibanding target tahun sebelumnya. Dipastikannya Bidang Pendapatan akan berupaya maksimal dalam pemungutan PBB-P2 agar target tercapai 100 persen. ‘’Mudah-mudahan realisasinya bisa di atas seratus persen,’’ tukas Monginsidi.

BACA JUGA:Dongkrak PAD, Perda Pajak Direvisi

Sementara Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta seluruh camat, lurah dan kepala desa (kades) proaktif dalam memungut PBB-P2 ke masing-masing objek pajak.

Mengingat, proses pembayaran PBB-P2 yang sangat mudah, yakni bisa langsung melakukan pembayaran via perbankan diharap tidak ada wajib PBB-P2 yang tidak memenuhi kewajibannya. 

BACA JUGA:Dongkrak PAD, Perda Pajak Direvisi

‘’Ini semua demi kemajuan Kabupaten Lebong,’’ tegas Sekda Lebong Mustarani Abidin.

Kategori :