BACA JUGA:2 Ditangkap 3 Diburu, Ini TKP Begal Beraksi!
BACA JUGA:Ketua PWI: Sengketa Pers Ditangani dengan Undang-Undang Pers
Hanya saja, dalam realisasinya dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya. Namun, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam perkara ini, Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik tersangka utama Mantan Bendahara Baznas BS Sity Farida yang sudah ditetapkan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Bengkulu tahun 2023 lalu.
Kategori :