KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berhasil mengantongi persetujuan pinjam pakai lahan.
Seluas 7,5 hektare dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di Kawasan Liku Sembilan.
Lahan seluas 7,5 hektare dibagi dua titik, pertama seluas 4,6 hektare dan titik kedua 2,6 hektare.
Masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) dan menjadi jalur transportasi darat satu-satunya.
Beberapa waktu lalu, di lahan seluas 7,5 hektare itu terjadi longsor yang cukup hebat.
BACA JUGA:Lahan Persawahan Terdampak Kolam Retensi, Eko: Harus Diganti Lahan Baru
BACA JUGA:DLH Klaim Tidak Libur Pangkas Pohon
Sehingga menghambat arus lalu lintas bagi pengendara yang melintasi jalur Kepahiang - Kota Bengkulu.
Karena masuk ke dalam Hutan Lindung Bukit Daun Register V.
Pemprov Bengkulu maupun Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN) ingin melakukan pelebaran jalan harus mengantongi Izin dari Dirjen PKTL KLHK.
"Kita sudah langsung bertemu dengan dirjen PKTL untuk mengonfirmasikan keadaan jalan ini," terang Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, S.Hut, saat di konfirmasi RB di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, kemarin (25/1).
BACA JUGA:Limbah B3 Dipihakketigakan, DLH Cuma Lakukan Pengawasan
BACA JUGA:DLH Tunda Tanam Ulang Taman Median Jalan
Dilanjutkannya, pihaknya melampirkan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah PPKH darurat.
Sebab, terjadinya bencana yang mengaruskan dan tidak ada alternatif lain. Harus memanfaatkan KHL tersebut untuk menjadi jalur transportasi satu-satunya.