"Silahkan jika ada masyarakat keberatan. Kami disini hanya mengikuti perintah, terkait konflik perpanjangan HGU kami tidak paham sama sekali. Silahkan dibuatkan surat jika masyarakat keberatan. Yang pasti karena perintah patok tetap akan kami pasang. Kami tekankan pemasangan tanda batas ini tidak melibatkan, berkoordinasi dengan Kantah ATR/BPN begitu juga Pemdes. Ini hanya pematokan kepentingan internal,"jelasnya.
Sementara itu ketua Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kecamatan Pondok Suguh Dedi Hartono, menegaskan bahwa masyarakat yang terlibat dalam konflik hanya ingin kejelasan atas perkara HGU yang telah habis namun PT DDP ABE masih saja beroperasi, bahkan memasang-masang patok.
"Masyarakat hanya ingin kejalasan. Apa dasar DDP estate ABE ini masih tetap beroperasi sedangkan jelas izin HGU habis. Ini tanah kelahiran kami sudah sewajarnya kami pertahankan itu semua. Sebab selama beroperasi perkebunan tersebut bukan membantu kami sejahtera melainkan mendatangkan konflik,"terangnya.
BACA JUGA:PT DDP Pastikan Lahan HGU Milik Perusahaan
Maka dari itu sudah sewajarnya Pemerintah bangun membantu penyelesaian konflik perpanjangan HGU ini.
Yang jelas masyarakat akan terus memantau jika memang PT DDP estate ABE akan memperpanjang izin. Sebab ada tahapan evaluasi izin sebelumnya yang perlu dilakukan.