Kenali Perbedaan Warnanya, Berikut 5 Jenis Surat Suara Pemilu Serentak 2024

Minggu 28 Jan 2024 - 03:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Bawaslu: Pengawas TPS Ujung Tombak Pemilu

Adapun surat suara tersebut memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan tanda gambar gabungan, partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

BACA JUGA:Rumah Makan Dibobol Maling, Belasan Tabung Gas dan Kotak Amal Dicuri

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Pesan Ini Paling Ditekan Pj Walikota Bengkulu

2. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara berwarna kuning ini, digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Dimana surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR). 

BACA JUGA:Replanting Kebun Sawit, Maret Usulan Dikirim

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Periksa Kesehatan

3. Surat Suara Warna Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD. 

4. Surat Suara Warna Biru 

BACA JUGA:Pekan Depan Kermin Didakwa, Ini Pasal yang Menjeratnya

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Mulai Atur Distribusi Logistik Pemilu 2024

Dimana surat suara berwarna biru ini, digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi). 

Kategori :