BACA JUGA:Bawaslu: Pengawas TPS Ujung Tombak Pemilu
Adapun surat suara tersebut memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan tanda gambar gabungan, partai politik pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
BACA JUGA:Rumah Makan Dibobol Maling, Belasan Tabung Gas dan Kotak Amal Dicuri
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Pesan Ini Paling Ditekan Pj Walikota Bengkulu
2. Surat Suara Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning ini, digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dimana surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA:Replanting Kebun Sawit, Maret Usulan Dikirim
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Periksa Kesehatan
3. Surat Suara Warna Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Warna Biru
BACA JUGA:Pekan Depan Kermin Didakwa, Ini Pasal yang Menjeratnya
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Mulai Atur Distribusi Logistik Pemilu 2024
Dimana surat suara berwarna biru ini, digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi).