BENGKULU, KORANRB.ID- Kenali perbedaan warnanya, berikut 5 (lima) jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Adapun pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 semakin dekat, yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Cadangan Beras 600 Ton, Bulog Sebut Pemilu Aman
BACA JUGA:Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya
Tentunya kamu perlu mengetahui, 5 jenis warna surat suara yang ada pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada Februari 2024 tersebut.
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 tersebut, dimana para pemilih tidak hanya mencoblos pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), namun juga calon anggota legislatif (caleg)
BACA JUGA:26 Kasus Kekerasan, PPA Cegah Melalui Sosialisasi
BACA JUGA:Evaluasi Pemilu, Waspada Bencana dan TPS Akses Sulit
Ketika hari pencoblosan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk memilih akan diberikan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
BACA JUGA:Panen 4.400 Ton Padi Awal 2024, Hitungan Distan Seluma
BACA JUGA:Apakah Pemilu Serentak 14 Februari 2024 Hari Libur? Berikut Penjelasannya
Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Tolak Beli Alat Damkar, Bupati Gusnan Ancam Pemdes
BACA JUGA:Wujudkan Pemilu Damai, Polres Bengkulu Selatan Jalin Sinergitas dengan Media