Sedangkan surat suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 4 (empat) jenis yang disediakan.
Adapun ke-4 (empat) jenis surat suara tersebut yaitu, surat suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi).
BACA JUGA:MottoGP: Diggia Tak Pasang Target Tinggi, Cukup 5 Besar
BACA JUGA:Ikatan Pemuda Cendikia Ipuh Diskusi Publik Sambut Pemilu, Jadwalnya Berikut..
Di DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Adapun, surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di luar negeri, terdiri atas surat suara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA:Lupakan Beda Pilihan Capres, Kalahkan Australia Tak Mudah
BACA JUGA:Pemilu 2024 Sudah Dekat, 1.285 Warga Tak Punya E-KTP
Di luar negeri tidak ada surat suara untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota (DPRD kabupaten/kota).
Adapun perbedaan jenis surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 terletak pada warnanya.
BACA JUGA:Diduga Digulung Ombak, Operasi SAR Pemancing Tenggelam di Lentera Merah Terus Dilanjutkan
BACA JUGA:Logistik Pemilu di Gudang KPU Kaur Siap Kirim, Ini Daerah yang Menerima Duluan
Berikut penjelasan terkait warna surat suara yang pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, adalah, sebagai berikut:
1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu ini, digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
BACA JUGA:Belum Tarik Pajak Air Tanah, Bapenda BU Ungkap Penyebab