Surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD provinsi) memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
BACA JUGA:Dua Tahun Penyidikan Tol Belum Ada Tersangka, Begini Kata Kasidik Kejati
BACA JUGA:Dianggap Membuka Potensi Pelanggaran Pemilu, Pemerhati Pemilu Soroti PP No.53/2023
5. Surat Suara Warna Hijau
Surat suara berwarna hijau ini, digunakan untuk mencoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota (DPRD kabupaten/kota).
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Antar Desa Sidodadi- Renah Semanek Baru Rencana
BACA JUGA:8.808 ODGJ Ikut Nyoblos di Pemilu 2024
Adapun surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota (DPRD kabupaten/kota) memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota. (**)