BACA JUGA:Ingatkan Perusahaan Wajib Uji Laboratorium, DLH Bengkulu Utara Bisa Cek Ini
Ia mengimbau agar jukir tetap bekerja sesuai SOP dan memastikan keselamatan dan keamanan jiwanya saat bekerja.
“Bekerja sesuai SOP dan jaga keselamatan saat bekerja,” tutupnya.
Sebelumnya Bapenda Kota Bengkulu memastikan penerapan parkir berkarcis pada 1 Februari 2024 mendatang.
Ini diterapkan karena dinilai lebih efektif untuk memastikan berapa nilai retribusi parkir dari jumlah karcis yang dijual.
Penerapan ini juga disebut akan menekan kegiatan jukir ilegal di Kota Bengkulu. Dengan memastikan dalam 12 zona parkir menggunakan karcis yang resmi dari Bapenda Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Tekan Penularan Rabies, Siapkan 20 Ribu Vaksin, Ini Hewan Penularnya
Eddyson menyebutkan, saat ini Bependa Kota Bengkulu masih menunggu hasil evaluasi dan penerbitan perda pajak dan retribusi yang baru.
Diharapkan dalam waktu dekat, sudah bisa dilakukan penarikan dengan tarif retribusi yang baru.
“Saat ini kita masih menunggu nomor registrasi dari perda pajak dan retribusi yang masih dilakukan evaluasi oleh Pemprov,
jadi kita tergetkan awal atau minggu kedua Februari sudah kita terapkan tarif yang beru,” ungkap Eddyson.
Rencananya, Jukir juga akan dilengkapi seragam dan atribut yang khas untuk membedakan jukir-jukir illegal di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pengusulan Bantuan Harus Imbangi Kemampuan
Ini diharapkan menimbulkan kesan profesional dari jukir-jukir yang berapa di Kota Bengkulu.
Sebelum perda yang baru dilakukan penerapan, untuk mengisi kekosongan, jukir yang sudah melakukan perpanjangan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan menggunakan tarif perda lama.
“Diperbolehkan, tetapi bagi jukir yang memiliki perpanjangan SPT, dan menggunakan tarif yang lama, dan dalam pengawasan kami,” ungkap Eddyson.