Artinya, untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR Provinsi), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ kota (DPR Kabupaten/ Kota) akan diselenggarakan bersamaan dengan presiden dan wakil presiden (Pilpres).
BACA JUGA:Sempat Bikin Panik, Koper Misterius Ternyata Isinya Ini
BACA JUGA: 1.652 lembar Surat Suara DPD RI Dikembalikan, Ada Apa?
Oleh karena itulah, keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 menjadi sangat krusial.
Hal tersebut dikarenakan, akan menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara.
Berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.
BACA JUGA:Polres dan Bawaslu Awasi Akun Media Sosial
BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Ada 63 TPS Sulit, Logistik Dikirim Mulai 31 Januari
Apa Itu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu?
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pasal 1 ayat (11), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Sedangkan Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Kemenag Rejang Lebong Dapat Tambahan 9 Kuota Calon Haji
BACA JUGA:504 Penyandang Disabilitas di Bengkulu Tengah Masuk DPT
Mengacu Pasal 43 ayat (2), dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah 1 orang.
Berikut Tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu