Ini Dia Tugas dan Besaran Gaji PTPS Pemilu Serentak 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Senin 29 Jan 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Alasan Gedung Gunung Bungkuk Belum Dihibahkan, Ternyata Pemprov Bengkulu Tunggu Ini

BACA JUGA:Wajib Bermalam, Ini Tugas PTPS di Lapas Bengkulu

Adapun besaran honor atau gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu serentak 2024 berkisar Rp1 juta.

Demikianlah informasi seputar tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024, lengkap dengan gaji dan hal yang tidak boleh dilakukan. Semoga bermanfaat. (**)

Kategori :