Ini Dia Tugas dan Besaran Gaji PTPS Pemilu Serentak 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Senin 29 Jan 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

PTPS sendiri mempunyai tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilhan Umum (Pemilu).

BACA JUGA:2.962 Pelanggan PAM Nunggak Rp1,5 Miliar

BACA JUGA:Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3), Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas-tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu, adalah sebagai berikut:

~ Pencegahan dugaan adanya pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

~ Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA:Disiapkan Rp 19,5 Miliar Anggaran Jamkesda 2024, Total 42.400 Peserta

BACA JUGA:RSJ Siap Beri Layanan Kejiwaan Caleg Gagal

~ Pengawasan pergerakan pada hasil penghitungan suara.

~ Penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

~ Penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) atau pemilihan kepada Panwaslu 

~ Kecamatan atau Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

BACA JUGA:RSUD Rejang Lebong Targetkan Jadi Rumah Sakit Rujukan

BACA JUGA:Kartika Putri Bantah Sudutkan Salah Satu Capres

Berikut Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu

Setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas. 

Kategori :