PTPS sendiri mempunyai tugas dan kewajiban sebagai petugas pengawasan Pemilhan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:2.962 Pelanggan PAM Nunggak Rp1,5 Miliar
BACA JUGA:Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3), Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas-tugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu, adalah sebagai berikut:
~ Pencegahan dugaan adanya pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
~ Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Disiapkan Rp 19,5 Miliar Anggaran Jamkesda 2024, Total 42.400 Peserta
BACA JUGA:RSJ Siap Beri Layanan Kejiwaan Caleg Gagal
~ Pengawasan pergerakan pada hasil penghitungan suara.
~ Penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
~ Penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) atau pemilihan kepada Panwaslu
~ Kecamatan atau Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
BACA JUGA:RSUD Rejang Lebong Targetkan Jadi Rumah Sakit Rujukan
BACA JUGA:Kartika Putri Bantah Sudutkan Salah Satu Capres
Berikut Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu
Setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.