Dikutip dari Buku Saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu oleh Bawaslu, berikut wewenang PTPS yang meliputi:
~ Menyampaikan keberatan, dalam hal apabila ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan atau pun penyimpangan, administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Kota Bengkulu 282 Ton, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Jual Ginjal untuk Biaya Nyaleg, Sudah Tiga Calon Pembeli Ditolak
~ Menerima salinan berita acara, dan sertifikat dalam pemungutan dan penghitungan suara.
~ Melaksanakan wewenang lain, yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan wewenang di atas, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS.
BACA JUGA:Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan, Baca Informasi Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:Dirut Bulog: Tak Ada Muatan Politis dalam Pengemasan Beras Bansos, Aiman Jalani Pemeriksaan di Polda
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1), Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini ketentuannya, adalah sebagai berikut:
~ Koordinasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masih dalam satu wilayah kelurahan atau desa atau nama lain
~ Koordinasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar wilayah kelurahan atau desa atau nama lain.
BACA JUGA:Waduh! Penjual Knalpot Brong di Mukomuko Didatangi Polisi, Ada Apa?
BACA JUGA:Apakah Pemilu Serentak 14 Februari 2024 Hari Libur? Berikut Penjelasannya
~ Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa/PPL
~ Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa/PPL.