Lebih lanjut, koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Usulkan Formasi PPPK Untuk THL Lulusan SMA
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat
Mengacu pada aturan di atas, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu dapat berkoordinasi dengan PTPS di tempat lain, setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan atau Desa/PPL.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024
Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Siswa SMK Harus Terampil, Cakap dan Mandiri
BACA JUGA:Bantah Lakukan Pelanggaran, TPD Prabowo-Gibran Beri Penjelasan
~ Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
~ Melihat pemilih mencoblos surat suara, didalam bilik suara.
~ Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan pada suara.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Terancam 12 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Lantik 6.985 KPPS, Setelahnya Mendapatkan Ini
~ Mengganggu jalannya kerja KPPS dalam melaksanakan tugas serta wewenangnya.
~ Mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
Berikut besaran gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024