Ini Dia Tugas dan Besaran Gaji PTPS Pemilu Serentak 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Senin 29 Jan 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

Lebih lanjut, koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu. 

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Usulkan Formasi PPPK Untuk THL Lulusan SMA

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat

Mengacu pada aturan di atas, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu dapat berkoordinasi dengan PTPS di tempat lain, setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan atau Desa/PPL.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024

Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Siswa SMK Harus Terampil, Cakap dan Mandiri

BACA JUGA:Bantah Lakukan Pelanggaran, TPD Prabowo-Gibran Beri Penjelasan

~ Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

~ Melihat pemilih mencoblos surat suara, didalam bilik suara.

~ Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan pada suara.

BACA JUGA:Dua Tersangka Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Terancam 12 Tahun, Ini Pasal yang Menjeratnya

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Lantik 6.985 KPPS, Setelahnya Mendapatkan Ini

~ Mengganggu jalannya kerja KPPS dalam melaksanakan tugas serta wewenangnya.

~ Mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Berikut besaran gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024

Kategori :