Tidak Ada Pemberhentian dan Perekrutan Honorer, Berlaku di Seluruh OPD Pemprov Bengkulu

Senin 29 Jan 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Namun, ke depan, pihaknya tetap akan melihat kembali Peraturan Pemerintah mengenai petunjuk teknis UU ASN tersebut. 

"Kita masih menunggu Juknis UU ASN tersebut tersebut seperti apa yang akan kita jadikan panduan. Namun secara umum itu akan diselesaikan secara bertahap melalui pengangkatan PPPK," kata Isnan.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, saat ini sudah mulai dilakukan. Namun pengangkatan tersebut tidak bisa dilakukan secara menyeluruh melainkan bagi tenaga honorer gang sudah terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) saja. 

"Jadi perekrutan itu tidak menyeluruh maupun seluruhnya," ujarnya.

Lebih lanjut Isnan mengatakan, sering kali perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), terutama guru, saat ini masih banyak dilakukan oleh oknum kepala sekolah. 

BACA JUGA:Semua Pekerjaan Sudah Lelang di Februari, Semua OPD Wajib Tahu Pesan Gubernur

BACA JUGA:Benteng Terima DBH Rp 30,9 Miliar dari Pemprov Bengkulu

Akibatnya, sekian tahun dari perekrutan tersebut kepala sekolah tersebut akan merengek karena guru yang diangkat tersebut tidak mendapat SK Gubernur. 

"Ini susah memantaunya kalau internal kepala sekolah melakukan rekrutmen terus. Padahal surat edaran sudah jelas tidak ada lagi rekrutmen tetapi diam-diam melakukan rekrutmen," singgungnya.

Isnan menegaskan, untuk saat ini tidak ada lagi perekrutan honorer tersebut. Baik di instansi OPD Pemprov maupun untuk guru.

"Saat ini, pengangkatan honorer selesai semua. Jadi tidak ada lagi," kata Isnan. (**)

 

Kategori :