Tidak Ada Pemberhentian dan Perekrutan Honorer, Berlaku di Seluruh OPD Pemprov Bengkulu

Senin 29 Jan 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Karena telah dipastikan tidak ada penggantian pengangkatan atau pemberhentian tenaga honorer di Pemda Provinsi Bengkulu, Rohidin meminta status para honorer benar-benar dipastikan.

Dengan begitu, tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Mayoritas Honorer Masih Dirumahkan, Tunggu Kontrak

BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu, Dari Netralitas Guru Honorer hingga Libatkan Kades

"Tidak ada pemberhentian, penerimaan atau penggantian apapun alasannya, kecuali betul-betul mendapatkan persetujuan dari kepala daerah," tambahnya.

Dengan aturan tersebut, dirinya memerintahkan agar seluruh OPD segera memperpanjang SK (Surat Keputusan) kerja honorer dan membayarkan gaji atau honor seluruh tenaga honorer yang ada. 

Ia juga meminta agar gaji para tenaga honorer tersebut segera dibayarkan. Kecuali yang bersangkutan memang ada masalah, dengan begitu segera untuk membuat berita acara mengenai yang bersangkutan.

"Jadi tidak ada alasan mereka tidak gajian diawal Februari ini. Pastikan semua tenaga honorer kembali menerima gaji," demikian Rohidin.

BACA JUGA:Evaluasi Honorer, Pemkab BS Kewalahan Kurang Tenaga

BACA JUGA: Tahun Ini, Tidak Ada Pengangkatan Honorer Baru

Sementara itu, jika merujuk pada data base Pegawai Non ASN di Pemprov Bengkulu, terverifikasi sebanyak 4.719 pegawai.

Sementara itu, 678 sudah dinyatakan lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Artinya, saat ini jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar 4.041 orang. 

Hal tersebut berdasarkan analisa dan jawaban Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi saat mengikuti hearing bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, juga sudah menegaskan secara berjenjang honorer yang ada saat ini sesuai dengan kebijakan terbaru undang-undang managemen Aparatur Sipil Negara (ASN), batas akhir pengangkatan honorer menjadi PPPK yakni hingga Desember 2024

BACA JUGA: Tetap Pertahankan 163 Honorer Nakes RSUD Kepahiang Tahun Ini

BACA JUGA:Perekrutan Honorer Dihentikan

Kategori :