Harga ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor: 744/KPTS.SR.320/M/12/2023 tentang penetapan alokasi dan harga pupuk tertinggi.
"Meskipun pengurangan kuota, harga tetap seperti dulu tidak ada pengurangan," tukasnya.
Sementara itu, memasuki musim tanam padi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur meminta OPD dan pihak terkait lebih meningkatkan pengawasan terhadap pupuk.
BACA JUGA:TKD AMIN Sebut Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Klarfikasi Bawaslu
Berkaca dengan kejadian beberapa waktu yang lalu. Bahwa pada saat memasuki musim tanam pupuk di Kabupaten Kaur juga mulai mengalami kelangkaan.
"Meskipun ada pengurangan kuota pupuk, pengawasan OPD terkait tetap harus dilakukan, baik penyaluran dan pembagian memang harus benar-benar merata," singkat Ketua Komisi I DPRD Kaur Denny Setiawan, SH. (