KORANRB.ID – Terdakwa tunggal, mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang periode 2020-2024 Andreeano Trovillian tidak keberatan atau nyatakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Untuk itu, pada persidangan pekan depan JPU akan lanjut pada pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ke Persidangan.
Surat dakwaan itu dibacakan JPU Kejari Kepahiang di hadapan Majalis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH,
Pada persidangan Senin, 29 Januari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Kepahiang Didakwa Korupsi, Begini Kronologis Kasusnya
BACA JUGA:Petualangan Ikonik Daihatsu Terios 7 Wonders, Eksplorasi Keindahan Maluku Utara
Dalam persidangan Senin, 29 Januari 2024, terdakwa Andreeano Trovillian dihadirkan via zoom metting oleh JPU Kejari Kepahiang.
Andreeano Trovillian mantan Ketua KONI Kabupaten Kepahiang 2020-2024,
terseret dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Naisonal Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.
JPU Kejari Kepahiang, Rizki Akbar Fernando, SH mengatakan, dakwaan primair terdakwa Andreeano Trovillian Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) hurup b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Keluarga Tersangka KONI Kepahiang Kembalikan Duit Korupsi Rp156,3 Juta
BACA JUGA:Jaksa Sita Dokumen Kegiatan KONI
“Terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH)-nya tidak mengajukan eksepsi. Untuk selanjutkan kita akan menghadirkan saksi-saksi ke Persidangan,” kata Rizki.
Yang mana, pada 2021 KONI Kabupaten Kepahiang menerima dana hibah dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Rp350 juta,