JPU Lanjut Buktikan Korupsi Hibah KONI Rp156 Juta, Ini Respon Terdakwa di Sidang Perdana

Senin 29 Jan 2024 - 23:45 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

dan 2022 KONI Kabupaten Kepahiang kembali menerima hibah Rp400 juta deri Disparpora Kabupaten Kepahiang. 

Dari dana hibah tersebut, diduga terdakwa selaku Ketua Koni dengan melawan hukum memerintahkan Bendahara KONI

untuk membuat pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak sesuai, pada program peningkatan seragam, perlengkapan Sekretariat,

Pelayanan Administrasi, Pelantikan KONI dan Program Peningkatan Sumber Daya Manusia pada 2021-2022. 

Sehingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp156 juta lebih berdasarkan hasil audit. 

BACA JUGA:Tsk Korupsi Sebut Sebagian Dana Untuk Bayar Utang KONI

BACA JUGA:Mau Jadi Ketua Atau Pengurus KONI? Ini Kriterianya

“Untuk KN Rp156 juta, itu sudah pulih semuanya. Terdakwa sudah menitipkan KN itu di Kejari Kepahiang,” ujarnya. 

Mengenai terdakwa Andreeano Trovillian dihadirkan via zoom metting pada persidangan perdana, JPU menjelaskan, karena berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham),

selama Pemilu terdakwa tidak bisa dipindahkan dari daerah pemilihan. Sehingga terdakwa di tahan di Lapas Curup dan dihadirkan via zoom. 

“Saat ini terdakwa di Lapas Rejang Lebong. Baru bisa dipindahkan setelah selesai Pemilu,” tutupnya. 

Adapun kronologi kasus ini, berawal saat Andreeano Trovillian menjabat sebagai Ketua KONI Kepahiang periode 2020-2024.

BACA JUGA:Korupsi di Tubuh KONI, Pengembangan Olahraga Kabupaten Kepahiang Makin Terancam

BACA JUGA:KONI Dibelit Korupsi, Pengurus Pilih Mundur

Selama tahun anggaran 2021, KONI Kepahiang mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp350 juta dan tahun anggaran 2022 mendapat Rp400 juta dari alokasi APBD Kabupaten Kepahiang.

Sesuai peruntukannya, dana hibah KONI diberikan Pemkab Kepahiang dengan harapan guna memajukan pengembangan dunia olahraga di Kabupaten Kepahiang yang selama ini terkesan jalan di tempat.

Kategori :