Andreeano Trovillian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022 dan langsung ditahan sejak 20 November 2023 lalu.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor 760/L.7.18/Fd/11/2023 dan Surat penahanan nomor 762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tertanggal 20 November 2023.
Adapun dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang dilakukan dengan cara melakukan mark up kegiatan. Seperti dalam kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kepahiang telah menerima pengembalian uang dugaan korupsi dan hibah KONI Kepahiang, AT sebesar Rp156.395.000.
Pengembalian ini sendiri akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa penuntut umum (JPU) nanti saat persidangan.
Uang titipan tersebut, diserahkan pihak keluarga tersangka secara langsung ke Kejari Kabupaten Kepahiang.
Mengenai ada selisih dari uang titipan dengan hasil audit Inspektorat dalam perkara ini, Kasi Pidsus menjelaskan pihaknya menunggu hasil putusan majelis hakim saat persidangan nanti.
Dari putusan hakim pula nantinya akan diketahui, apakah nilai kerugian negaranya akan bertambah atau malah sebaliknya. Jika berlebih, sudah barang tentu akan dikembalikan lagi kepada terdakwa.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sebelumnya terdapat kerugian negara sebesar Rp163.479.279.