KORANRB.ID - Inpspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) masih menunggu laporan harta kekayaan kepala desa (Kades) di 11 kecamatan.
Laporan kekayaan kades saat ini wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Inspektur Inspektorat Kabupaten BS, Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, para kades telah diberitahu agar menyampaikan harta ke kekayaan ke KPK RI.
Selanjutnya bukti laporan tersebut disampaikan ke Kecamatan, Dinas PMD dan terakhir ke Inspektorat.
BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK
Laporan harta kekayaan tersebut adalah harta kekayaan tahun 2023.
“Wajib (melaporkan harta red). Seluruhnya pejabat-pejabat sekarang eselon II, sekarang kepala desa agar melaporkan harta kekayaannya tahun yang sudah dilalui,” terang Hamdan.
Laporan harta kekayaan pejabat desa ini, sambung Hamdan, untuk mengetahui harta kekayaan pejabat tersebut dari mana saja.
Apalagi pejabat yang mempunyai harta kekayaan hingga miliaran rupiah.
Selama ini pejabat desa atau kades belum diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan. Akan tetapi tahun 2024 ini KPK RI ingin mengetahui secara jelas asal mula kekayaan kades.
BACA JUGA:Optimis Target Investasi Terlampaui, Capaiannya Sudah Segini!
Ia mengatakan laporan ini bukan berarti pemerintah membatasi penghasilan atau harta setiap pejabat.
Namun hanya untuk melakukan pengawasan secara jelas. Apalagi para pejabat kades digaji oleh negara.
Untuk pelaporan harta kekayaan kades dapat dilakukan melalui link di desa atau bisa melalui Inspektorat.
“Kalau kepala desa tidak bisa nanti bisa ke Inspektorat. Nanti kami bantu,” ujar Hamdan.(tek)