“Hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” ucapnya.
Penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal. Yakni, menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.
Lalu, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan. Serta, upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.(**)
Kategori :