MUKOMUKO, KORANRB.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko selesai melakukan pemeriksaan 80 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hasil pemeriksaan di tahun 2023, didapati 2 permasalahan mengganjal, menyebabkan sejumlah BUMDes mati suri.
Dikemukakan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, dari 148 desa, pihaknya melakukan pemeriksaan pada 80 BUMdes saja. Pemeriksaan terkait pengelolaan manajemen usaha, keaktifan manajemen dan pembuatan laporan keuangan.
BACA JUGA: Kekurangan Eselon II, Terima Usulan 63 PNS Naik Pangkat
"Fokus pemeriksaan kita pada realisasi belanja atau penggunaan Dana Desa dan Alokasi Danan Desa (DD/ADD). Ada 80 BUMDes kita lakukan pemeriksaan,” katanya.
Dua permasalahan yang umumnya ditemukan, terutama pada BUMDes mati suri karena usaha yang dikelola stagnant atau tidak mengalami perkembangan. Pertama, dipicu oleh gonta ganti pengurus BUMDes.
‘’Adanya pergantian pengurus, ditemukan pengurus BUMDes baru tidak memahami peraturan-peraturan mengenai usaha bersama yang menggunakan uang negara (Dana Desa, Red). Hasil pemeriksaan tim Inspektorat juga menemukan ada BUMDes yang usahanya tidak jalan namun penyertaan modal dari keuangan desa sudah berkurang,’’ terang Apriansyah.
Diakui Apriansyah permasalahan demikian memang tak terjadi pada semua BUMDes, tetapi 2 permasalahan tersebut yang umumnya terjadi.
‘’Memang tak semuanya bermasalah. Ada juga sejumlah BUMDes yang kita periksa sudah bagus. Sudah memberikan kontribusi dan dividen bagi keuangan desa, hanya saja masih sangat minim jumlahnya,” ungkap Apriansyah.
BACA JUGA:Potensi 7.140 Pemilih Pemula Bertambah di Mukomuko
Pemerintah selalu mendorong desa membentuk BUMDes bukan tanpa alasan. Salah satu tujuannya sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa, sehingga menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes).
Penyertaan modal yang dilakukan pemerintah melalui dana desa, ditekankan Apriansyah tak lain tujuannya agar tercipta kemandirian keuangan pemerintah desa (Pemdes).
Dia juga mengingatkan kepada seluruh Pemdes bahwa penyertaan modal pada keuangan desa yang umumnya bersumber dari DD adalah uang negara.
‘’Makanya, penggunaan dan laporan mesti sesuai peraturan yang berlaku. Pertanggungjawaban harus jelas,’’ tegasnya.
BACA JUGA:Teknisi Komputer Nyambi jadi Pengedar Ganja, Ternyata Residivis
Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan maka anggaran harus dikembalikan. ‘’Dana dari pemerintah kalau tak dapat dipertanggungjawabkan, kemungkinan terburuk diproses secara hukum,” ujarnya.