Kenaikan Gaji ASN Dirapel Maret, Begini Penjelasan Pemprov Bengkulu

Rabu 31 Jan 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Di momen Idulfitri nanti, dikatakan Rizqi juga sudah disiapkan untuk pembayaran TPP 13 dan 14.

Namun, pihaknya masih menunggu regulasi tentang prmbayaran TPP tersebut, apakah dibayarkan full atau hanya 50 persen saja, seperti kebijaka di tahun 2023. 

"Tinggal menunggu regulasinya untuk TPP. Apakah 50 persen yang 13 dan 14 atau apakah dibayar penuh. Ini sedang menunggu Peraturan Presiden (PP) nya," pungkas Rizqi.

BACA JUGA:Aturan Satu Travel Minimal 1.500 Jemaah Haji Khusus Mulai Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Travel Haji

BACA JUGA:Catat! Kuota Formasi CASN 500, Akomodir Guru SD

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Muhammad Arief Barata, menuturkan  Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Pembayaran gaji PNS akan dibayarkan secara bertahap. Pertama, untuk gaji pokok dan tunjangan kinerja bulan Januari 2024 akan dibayarkan dengan menggunakan gaji pokok dan tunjangan kinerja tahun 2023," katanya

Pembayaran gaji pokok dan tunjangan kinerja tahun 2024 akan dibayarkan setelah peraturan teknis dari Kementerian Keuangan diterbitkan.

BACA JUGA:Rumah Agen BRILink Dibobol Maling, Segini Kerugiannya

BACA JUGA:Jumlah HPR Terus Meningkat, Stok Vaksin Rabies Tidak Berubah

Peraturan teknis ini akan mengatur tentang tata cara pembayaran gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS tahun 2024.

"Setelah peraturan teknis diterbitkan, maka akan dilakukan penyesuaian aplikasi-aplikasi yang terkait, seperti aplikasi BPP di kementerian pusat, aplikasi gaji daerah di pemerintah daerah, dan aplikasi Taspen," jelasnya.

Karena proses ini cukup panjang, maka Arif mengatakan untuk sama-sama menunggu prosesnya.

"Jadi ini sama-sam akita tunggu prosesnya dan ini berlaku sejak 1 Januari 2024. Diharapkan kenaikan ini dapat meningkatkan kinerja Pegawainya dan meningkatkan tingkat konsumsi di masyarakat," tutupnya. (**) 

 

Kategori :