Aturan Satu Travel Minimal 1.500 Jemaah Haji Khusus Mulai Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Travel Haji
Aturan satu travel minimal 1.500 jemaah haji khusus mulai berlaku, ini yang perlu diketahui travel haji --bella/rb
KORANRB.ID - Kemenag mengumumkan sejumlah regulasi perhajian baru, yang mulai diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Diantaranya terkait dengan penyelenggaraan haji khusus.
Aturan Satu Travel Minimal 1.500 Jemaah Haji Khusus Mulai Berlaku,
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani.
BACA JUGA:30 Pelamar Rebut 15 Kursi Pendamping Haji Daerah, Ini Tahapan Tesnya
BACA JUGA:CJH Dapat Living Cost Rp3 Juta, Diberikan Saat Masuk Asrama Haji
Dia mengatakan aturan baru tersebut, mulai diberlakukan pada musim haji 2024 ini.
"Di dalam aturan ini, satu entitas travel haji khusus minimal memiliki 1.500 jemaah," katanya.
Dia tidak menjelaskan lebih detail alasan adanya aturan baru tersebut.
Bisa jadi untuk mempermudahkan sistem administrasi pengelolaan haji khusus oleh Saudi.
BACA JUGA:Kemenag Rejang Lebong Dapat Tambahan 9 Kuota Calon Haji
BACA JUGA:Deadline Kurang 2 Minggu, 3 Daerah ini Masih Nihil Pelunasan Haji
Sehingga tidak terlalu banyak entitas travel haji khusus, padahal jumlah jemaahnya kecil-kecil.
Ini yang perlu diketahui travel haji.