KORANRB.ID - Laporan kelompok tani (Poktan) terkait adanya mesin hand traktor yang dicuri telah ditindaklanjuti polisi.
Hal ini disampaikan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu. Catur Teguh Susanto, SH.
Kapolsek menjelaskan kemungkinan pelaku yang beraksi lebih dari dua orang, karena mesin tersebut berukuran cukup besar dan tidak mungkin bisa dibawa sendirian.
"Laporan sudah ditindaklanjuti, dugaan sementara pelakunya ada lebih dari dua orang," ujar Kapolsek.
Dilanjutkan Kapolsek, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan personelnya, didapati barang bukti berupa dua unit baut mur untuk dudukan mesin dan langsung diamankan.
Apabila nanti kasusnya terungkap, maka pelaku akan dijerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
BACA JUGA:Makin Panas, TKD AMIN versus TPD Prabowo-Gibran Saling
"Saat ini pelapor dan saksi lainnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, mohon dukungannya" tegas Kapolsek.
Aksi pencurian ini membuat poktan Sumber Makmur III Lawang Agung Kecamatan Air Periukan resah.
Hand traktor tersebut kerap digunakan untuk mengolah tanah persawahan.
Anggota Poktan, Kirman Effendi yang juga mantan Kades Lawang Agung mengatakan aksi pencurian ini cukup miris, karena menambah keluhan poktan di tengah musim paceklik seperti saat ini.
Sebelumnya sudah bertahun-tahun hand traktor tersebut berpindah tempat lantaran digunakan anggota poktan.
Tetapi selama ini belum pernah ada yang usil untuk mencurinya.
Namun pada tanggal 29 Januari 2024, hand trator yang berada di kebun terlihat sudah tidak memiliki mesin.
BACA JUGA:Tahun 2024 Retribusi KIR Ditiadakan, Ini Alasannya