- Klik ‘Tambah Usulan’
- Kemudian setelah itu tinggal menunggu informasi selanjutnya dari Kemensos.
Nah, dalam penyaluran Bansos beras 10 Kg ada 4 kategori penerima bantuan.
Yakni, masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT), penerima PKH dan BPNT, serta KPM balita atau yang berisiko stunting.
BACA JUGA:Acuan Pencalonan Bupati Hasil Pileg 2024, KPU: 33 TPS Tanpa Sinyal
Syarat umum lainnya mereka merupakan, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan terkategori sebagai masyarakat miskin serta Terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.
Dalam aturannya juga dijelaskan da 3 kelompok masyarakat dilarang sebagai penerima Bansos beras 10 Kg. Yakni:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Polri
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
BACA JUGA: Pembangunan RS Pratama Terancam Selesai Tepat Waktu, Perpanjangan Lagi
Program Bansos beras 10 Kg ini pula diambil pemerintah sebagai wujud perhatian dan dukungan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Khususnya disaat fluktuasi peningkatan harga beras yang kerap berjalan dengan signifikan. Dengan kucuran Bansos beras 10 Kg ini pula diharapkan, masyarakat dapat mengatasi kesulitan ekonomi mereka sehari-hari.
Bansos beras 10 Kg juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan. Masyarakat yang membutuhkan tidak perlu lagi bingung dan khawatir menghadapi kenaikan harga beras.
BACA JUGA:Operator Sosial di Desa Bisa Verifikasi Penerima Bansos, Ini Penjelasannya
Tak hanya Bansos beras, jelang Pemilu awal tahun 2024 ini pula sederet Bansos juga diagendakan pemerintah akan disalurkan.