KORANRB.ID – Calon anggota DPD RI lapor calon anggota DPD RI. Setelah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu calon anggota DPD RI kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu Selasa 30 Januari 2024, Calon Anggota DPD RI nomor urut 4 Def Tri Hardianto melalui Tim Kuasa Hukum (TKH) kembali mendatangi Bawaslu Provinsi Bengkulu Kamis 1 Februari 2024.
TKH calon DPD RI nomor urut 4 kembali datangi Bawaslu Provinsi Bengkulu guna melengkapi persyaratan serta data yang kurang meliputi dokumen serta bukti pada saat pelaporan yang dilakukan kemarin.
Hal tersebut dibeberkan, TKH Calon DPD RI Nomor Urut 4 Oky Alex Sartono SH, bahwa pihaknya mendatangi Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melengkapi kekurangan berkas laporan dugaan pelanggaran salah satu calon anggota DPD RI.
BACA JUGA:Diduga Tidak Netral, ASN Dinkes Penuhi Panggilan Bawaslu
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Minta Saksi Parpol Awasi DPTb
“Melengkapi dokumen pelaporan ada juga bukti yang diminta oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, kita sudahi hari ini,” ucap Oky.
Oky menejelaskan kedatangan mereka ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, juga dalam rangka berkoordinasi atas laporan yang dilayangkan. Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon DPD RI saat berkampanye.
“Lebih tepatnya kita berkoordinasi hari ini, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum calon DPD RI,” ujar Oky.
Adapun sebelumnya, TKH melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oknum calon DPD RI yang saat berkampanye di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma ialah Def Tri Hardianto, Fitriansyah SH, Oky Alex Sartono SH dan Jafni Farma SH.
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Perketat Pengawasan
BACA JUGA:Bawaslu Panggil Oknum Pejabat, Tindakannya di Dinkes Kota Diduga Langgar PKPU
Sementara itu, Fitriansyah SH menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kampanye berupa penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum. Pembagian sembako berupa minyak goreng bergambar terlapor.
"Yang kita permasalahkan itu pembagian minyak goreng. Itu melanggar ketentuan. Termasuk dalam pelanggaran Pemilu," Kata Fitriansyah.
Fitriansyah mengungkapkan, pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker gambar Calon DPD RI tersebut tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," Jelas Fitriansyah.