BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Bawaslu Tindak ASN Tidak Netral
BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK
Fitriansyah menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Itu jelas bertentangan dengan regulasi yang mengatur terkait Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2017,” ucap Fitriansyah.
Tambah Fitriansyah, hal tersebut masuk dalam pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah);
"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," Kata Fitriansyah.
BACA JUGA:TKD AMIN Sebut Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Klarfikasi Bawaslu
BACA JUGA:Polres dan Bawaslu Awasi Akun Media Sosial
Sedangkan, Ketua Tim Pemenangan Calon DPD RI nomor urut 4 Bayu Risdianto, mengajak, agar kandidat Calon DPD RI Bengkulu berkampanye secara fair dengan tidak melanggar ketentuan dalam kampanye.
Mengedepankan persaingan secara terbuka dan menyerahkan sepenuhnya keputusan memilih kepada masyarakat Bengkulu. Yang tentunya akan memilih perwakilan di Senayan sesuai dengan hati nurani. Bukan karena paksaan atau pengaruh janji politik calon.
Bayu memastikan, saat ini seluruh tim relawan Def Tri serta seluruh masyarakat Bengkulu yang menghendaki proses Pemilu 2024 berjalan demokratis dan adil akan mengawal dan mengawasi segala kecurangan yang akan dilakukan oleh siapa pun.
"Kami juga minta seluruh masyarakat untuk ikut bagian mengawal Pemilu kali ini tetap berjalan demokratis dan jauh dari kecurangan," ujar Bayu.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Bakal Panggil KPAI, Ada Apa Ya?
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum DPD RI kemarin.
Tambah Eko, bahwa yang menerima berkas laporan tersebut ialah Staff Bawaslu Provinsi Bengkulu baik kemarin maupun saat kedua kalinya.