Dia berkeyakinan oknum dosen yang terekam dalam video telah melanggaran aturan tentang Pemilu.
Regulasi yang dilanggar oleh oknum dosen kampus swasta itu ialah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 dalam pasal 72 ayat 1 huruf h.
Berbunyi “Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
BACA JUGA:Musim Buah Paling Ditunggu di Kabupaten Bengkulu Selatan, Buah Duku Cuma di Jeranglah
“Itu pelanggaran berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2023,” singkat Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, beberapa video dan foto yang diterima akan menjadi bukti serta temuan awal untuk segera ditindak lanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
“Ini bisa kita jadikan informasi awal, kemudian kita lakukan penelusuran,” ungkap Ahmad.
Ahmad megimbau, kepada seluruh instansi pendidikan terkhususnya universitas di lingkungan Kota Bengkulu untuk menjaga netralitasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Akses Jalan Renah Semanek - Plajau Amblas
Kemudian, ia juga meminta kepada mahasiswa untuk melaporkan ke Bawaslu.
Jika ada caleg ataupun simpatisan, loyalisnya menyebarkan bahan kampanye di kampus.
Ahmad percaya dengan adanya kolaborasi untuk menuntaskan pelanggaran yang sulit untuk di pantau Bawaslu.
Maka diperlukan seluruh elemen untuk bekerja sama dalam pantauan pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:Budidaya Ikan Kolam Terpal, Modal Minimalis Hasil Memuaskan
“Kita minta kampus untuk netral, kemudian mahasiswa dan masyarakat apabila dutemukan pelanggaran maka laporkan segera,” ucap Ahmad.
Sebelumnya juga ada dugaan pelanggaran serupa yang tengah ditangani Bawaslu Kota Bengkulu.