Yakni dugaan oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Daerah Pilih (Dapil) Ratu Samban-Ratu Agung kampanye di salah satu sekolah.
Dari video singkat yang beredar pada aplikasi WhatsApp, terlihat beberapa pelajar dalam kegiatan itu.
BACA JUGA:Hasil dan Prediksi Lengkap Perempat Final Piala Asia 2023, Perebutkan 2 Tiket Semifinal
Video yang berdurasi singkat tersebut, diduga kampanye yang melibatkan pelajar serta dilakukan pada suatu sekolah di lingkungan Kota Bengkulu.
Hal tersebut dikarenakan berdasarkan video yang beredar terlihat anak yang menggunakan seragam sekolah membawa secarik kertas.
Serta didampingi oleh kedua pria yang menggunakan jaket berwarna abu-abu dan oknum caleg tersebut mendeklarasikan dukungan terhadap caleg tersebut.
Adapun bunyi dalam video tersebut, diduga oknum memakai seragam sekolah mengajak warga Kota Bengkulu serta mendeklarasikan diri untuk mendukung caleg tersebut.
BACA JUGA:8 Cara Menjaga Kesehatan Mata, Nomor 3 dan 6 Mudah Dilakukan
Terlihat juga dalam video yang beredar caleg tersebut berdiri tampak merekam video dengan sengaja.
Dibuktikan dalam video keempat oknum tersebut berdiri dan merekam video singkat tersebut.
"Assalamualaikum Wr. Wb, kami mengajak dan mengimbau warga Kota Bengkulu untuk mendukung dan memilih (oknum caleg tersebut, red)," ujar oknum menggunakan seragam sekolah tersebut.
Ahmad Maskuri mengatakan bahwa tindakan mengajak pelajar serta kampanye di dunia pendidikan merupakan hal yang dilarang dalam regulasi pemilu.
BACA JUGA:Objek Wisata Alam dan Sejarah di Bengkulu Utara Ini Ada Peninggalan Penjajah Belanda
hal tersebut termaktum di dalam, Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apapun alasannya.
Lebih tepatnya hal tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.
"Kampanye di dunia pendidikan itu melanggar ketentuan UU Pemilu (Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, red)," pungkas Ahmad.