Bawaslu Proses Oknum Dosen Kampus Swasta, Ini Penyebabnya!

Sabtu 03 Feb 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

Ahmad menjelaskan, adapun ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut diatur didalam Pasal 521 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa setiap pelaksanaan, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.

“Itu dapat dipidana sesuai aturan,” ucap Ahmad. 

 

 

Kategori :