Ini Penjelasan Pemkab Rejang Lebong Hentikan Penarikan Retribusi Parkir

Sabtu 03 Feb 2024 - 23:46 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Jika warga bersedia memberikan biaya parkir sebagai imbalan untuk jasa menjaga kendaraan, hal tersebut tetap diperbolehkan.

“Boleh kalau memang nantinya ada warga yang menolak membayar retribusi parkir saat ada juru parkir yang ingin menarik retribusi.

Namun kalau warga masih mau memberikan biaya parkir kepada juru parkir, itu juga tidak dilarang,” tegas Rachman.

Ia berharap bahwa proses verifikasi dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Retribusi Parkir di Kabupaten Rejang Lebong oleh Kementerian Dalam Negeri dapat diselesaikan dengan cepat.

Dengan demikian, diharapkan penarikan retribusi parkir dapat kembali dilakukan oleh para juru parkir.

“Hingga saat ini, terdapat 80 titik lokasi parkir resmi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Rejang Lebong.

Titik tersebut terdiri dari 73 lokasi parkir tepi jalan dan tujuh titik lokasi parkir khusus,” beber Rachman.

Lokasi parkir khusus termasuk kawasan GOR Curup, Pasar Bang Mego bagian depan dan samping, serta destinasi wisata

seperti Suban Air Panas, Danau Mas Harun Bastari, Pasar Kamis, dan Pasar Bengko.

Pada tahun 2023, pengelolaan lokasi parkir di Kabupaten Rejang Lebong berhasil menyumbangkan

Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi parkir, dengan jumlah lebih dari Rp300 juta.

Sebelumnya, pengelolaan lokasi parkir di Kabupaten Rejang Lebong ini melibatkan 150 orang petugas parkir

yang dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas serta mengenakan rompi petugas parkir.

Retribusi parkir yang ditarik oleh petugas parkir kepada pemilik kendaraan, tambah dia, untuk sepeda motor sebesar Rp1.000, kemudian mobil ukuran kecil Rp2.000, kendaraan sedang Rp3.000 serta truk Rp6.000.

Selain itu, hingga saat ini juga pengelolaan parkir di Kabupaten Rejang Lebong juga terbilang belum terkelola dengan baik.

Ini terlihat dari data penerimaan PAD sektor parkir yang dalam beberapa tahun terakhir berbeda antara yang didapat oleh Dishub Rejang Lebong dan yang diterima Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong.

Kategori :