Ini Penjelasan Pemkab Rejang Lebong Hentikan Penarikan Retribusi Parkir

Sabtu 03 Feb 2024 - 23:46 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Ini akan kita lakukan pengawasan, bahkan jika perlu melibatkan aparat penegak hukum.

Karena ketika menarik pungutan tanpa disertakan karcis, hal itu bisa masuk kategori pungutan liar.

Karena tidak ada bukti legalnya. Dan jangan bermain-main dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Bupati.

Kategori :