Di sisi lain, kala itu ada pernytaan tentang penyerahan aset yang nilainya di atas Rp5 miliar, harus mendapat rekomendasi DPRD.
Namun, setelah dilakukan pengecekan kembali, dari pasal yang berhubungan tersebut, untuk lembaga pendidikan dan rumah sakit tidak perlu.
"Itu merupakan hak gubernur untuk menyerahkan itu. Dan sudah dilakukan Desember lalu. Gedung Gunung bungkuk, saat ini masih tahap proses," tutupnya.
Kategori :