Bahkan, jika pada hari tenang nantinya masih ada yang melakukan pemasangan baru atau melakukan kegiatan kampanye maka akan dicatat sebagai pelanggaran.
“Alat Peraga Kampanye yang sudah terpasang akan kita turunkan paksa pada masa tenang, namun jika ada pemasangan baru ataupun aktivitas kampanye, itu akan dicatat sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh caleg ataupun Parpol,” terangnya.
BACA JUGA:Pencairan Rp 181 Miliar Dana Desa, PMD Cek Pajak 215 Desa
BACA JUGA:Husein Gaza: Saksi Penderitaan Rakyat Palestina Hadir Menyapa
Ia mengimbau partai politik ataupun caleg ataupun pemilik alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk untuk melakukan pencopotan sendiri.
Hal ini untuk menghindari kerusakan alat peraga kampanye jika nantinya dilakukan pencopotan oleh tim gabungan Bawaslu.
“Jika dilakukan pencopotan oleh Bawaslu dan tim gabungan, maka jangan salah kami jika tanpa disengaja terjadi kerusakan atas APK tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan jika alat peraga kampanye hanya boleh terpasang di kantor partai politik masing-masing.
Sedangkan sisanya atau di tempat-tempat lain harus diturunkan dan akan ditindak Bawaslu jika belum diturunkan pada masa tenang.
BACA JUGA:Pembangunan 27 Sekolah Habiskan DAK Rp22 Miliar: Kapan Lelang?
BACA JUGA:Operator Sosial di Desa Bisa Verifikasi Penerima Bansos, Ini Penjelasannya
“Hal ini sudah kita sosialisasikan dengan masing-masing Parpol dan kita yakini sudah diketahui oleh masing-masing caleg,” terangnya.
Tak hanya soal Alat Peraga Kampanye, Bawaslu juga meningkatkan pengawasan terkait dengan kemungkinan adanya kegiatan kampanye dimasa tenang.
Kampanye tersebut adalah semua kegiatan yang sifatnya ada ajakan dan pemaparan visi misi parpol maupun calon.
“Kita minta semua parpol dan calon untuk patuh pada aturan yang ada yang sudah disepakati sebelumnya,” terangnya.
Sejauh ini tidak ada kegiatan kampanye terbuka yang dilakukan oleh Parpol, maupun caleg di wilayah Bengkulu Utara.