15 Hektare Sawah di Kabupaten Kaur Terancam Gagal Panen, Ini Penyebabnya!

Minggu 04 Feb 2024 - 23:27 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade HR

Dia menambahkan, distributor dan pengecer pupuk yang dinilai melakukan pelanggaran atau nakal.

Misalnya mereka mendistribusikan pupuk urea tidak tepat sasaran.

Artinya, penjualan pupuk jauh dari HET dan tindak penyelewengan penyaluran pupuk atau dijual di luar daerah.

"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang janggal maka, laporkan ke kita agar ditindak tegas. Karena hal tersebut tentu akan merugikan para petani," tukasnya. 

 

Kategori :